Kantor Janggal Pemenang Tender Gedung Bawaslu Kota Bekasi Senilai Rp2,8 Miliar

Kantor Janggal Pemenang Tender Gedung Bawaslu Kota Bekasi Senilai Rp2,8 Miliar

KOTA BEKASI - CV Fitraga Abadi jadi pemenang tender Jasa Konstruksi Pembangunan Kantor Bawaslu pada satuan kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dengan pagu dana anggaran mencapai Rp2,8 miliar lebih. Anehnya, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang dalam mengerjakan proyek hibah menggunakan APBD Pemkot Bekasi itu kantornya terlihat seperti rumah biasa. Tidak ada plang nama perusahaan di rumah yang beralamatkan di Jalan Pariwisata II No.2, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat tersebut. Diketahui dari LPSE bahwa pemenang tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan kantor Bawaslu tersebut dimenangkan oleh CV Fitraga Abadi, dengan pagu sebesar Rp2.834.716.500 dan HPS Rp2.814.367.000. CV Fitraga Abadi sesuai alamat yang tertera di LPSE sebagai perusahaan pemenang tender dari pantauan KBE pada 19 Juli 2022 di alamat terlihat kantor tersebut berada di rumah kosong. Tidak ada aktivitas di rumah nomor 2 yang tertera pada alamat kantor CV Fitraga Abadi di Jalan Pariwisata II Nomor 2, Pengasinan. Lampu pun terlihat hidup meski hari kerja. Begitu pun tetangga kantor yang berada di komplek perumahan Jala Pariwisata II mengaku tidak mengetahui aktivitas yang ada di rumah nomor 2 tersebut. Ibu- ibu yang dikonfirmasi di lokasi mengaku tidak mengetahui aktivitas apa dan mengaku hanya taunya bahwa rumah itu kosong. Dari luar depan perumahan pagar itu tidak tertera nama perusahaan apapun. Alamat kantor CV Fitraga Abadi pemenang tender Bawaslu Kota Bekasi itu terlihat seperti rumah biasa tidak ada kesan kantor perusahaan yang memenangkan tender hingga 2 miliar lebih itu. Diketahui bahwa jumlah peserta dalam tender jasa konstruksi pembangunan kantor Bawaslu Kota Bekasi itu mencapai 36 perusahaan. Bahkan terlihat diurutan pertama PT Sisca Rachel Mandiri, CV Fitraga Abadi di urutan kedua dan urutan ketiga PT Rizky Nandajaya. Dua perseroan terbatas (PT) tersebut gugur, dengan harga penawaran PT. Sisca Rachel Mandiri Rp. 2.006.170.299,86, sedangkan PT.RIZKY NANDA JAYA Rp. 2.659.512.412,37. Sementara nilai penawaran CV. FITRAGA ABADI Rp. 2.589.743.198,88, dengan harga terkoreksi Rp. 2.589.743.198,88. Namun demikian dalam pengumuman tersebut meskipun nilainya diatas 2 miliar dalam pengumuman kualifikasi usaha kecil. CV Fitraga Abadi sendiri diketahui klasifikasinya K3, untuk proyek kecil. Dikonfirmasi terpisah komisioner Bawaslu Kota Bekasi membenarkan bahwa ada pembangunan gedung Bawaslu Kota Bekasi tahun 2022 melalui dana hibah Pemkot Bekasi. Bawaslu ditegaskan bahwa tidak ikut-ikutan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. "Bawaslu tidak ada kepentingan hanya terima jadi saja, benar ada pembangunan untuk gedung Bawaslu tahun ini dari dana hibah Pemkot Bekasi. Lokasnya di Bekasi Selatan belakang Rumah Sakit Primaya, Kalimalang,"ungkap salah seorang komisioner Bawaslu kepada KBE menyebutkan akan dibangun diatas lahan sekira 500 meter persegi. Namun Bawaslu menyayangkan kenapa pihak panitia lelang saat melakukan verifikasi faktual tidak mendatangi kantor perusahaan pemenang tender sehingga bisa melihat langsung lokasi kantor perusahaan sesuai alamat yang tertera. Sementara itu, Kasi Pembangunan Disperkimtan Kota Bekasi Yoerika dikonfirmasi terkait lelang gedung Bawaslu Kota Bekasi tersebut mengaku bukan urusannya. Dia membenarkan bahwa itu proyek Disperkimtan, tapi proses lelang ada di ULP. "Saya kurang paham kalo itu, itu kaitan pemenangnya ke ULP, saya kurang paham kaitan yang pemenang-pemenang, dan memang benar ada. Saya ga hapal juga nilainya, kamu dapat nomor hp saya dari siapa ya,"ujarnya. Begitu pun pihak ULP Barang dan Jasa yang berada di lantai 9 Kota Bekasi saat di konfirmasi meminta wartawan KBE untuk untuk ke Humas Pemkota Bekasi. Hal itu dikatakan Egi salah satu penjaga di depan pintu masuk ULP di lantai 9 Plaza Pemkot Bekasi. Wartawan KBE mencoba ke Humas Pemkot Bekasi dan bertemu dengan Mukhlis, saat dikonfirmasi terkait lelang kantor Bawaslu Kota Bekasi ikut meminta bersurat resmi. Untuk informasi kata Mukhlis harus mencantumkan surat resmi dan KTP. Ketika KBE menegaskan bahwa kedatangannya untuk konfirmasi terkait permintaan pihak penjaga ULP Barjas, Mukhlis mengaku tidak mengetahui. Hingga akhirnya wartawan KBE menegaskan tidak ada hak jawab jika nanti sampai berita tayang karena upaya konfirmasi bentuk berimbang berita telah dilakukan namun tidak ada satu pun yang bisa memberi klarifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: